Baca Juga: Sosok WK, Janda Muda Dua Anak yang Tewas Dibunuh di Baubau
Alat bukti awal yang diserahkan kepada polisi berupa keterangan para saksi dan surat hasil pemeriksaan psikologis. Sementara itu, motif dari perbuatan tersebut belum dicantumkan dalam laporan.
Polisi menjerat terlapor dengan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, tambahan jeratan juga merujuk pada tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap guru tersebut yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar. Aturan juga memungkinkan penambahan hukuman penjara paling lama 4 tahun. (C)
Penulis: Gusti Kahar
