JAKARTA,TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Bupati Kuansing) Andi Putra (AP) menjadi tersangka suap yang berhubungan dengan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit.

Andi diduga menerima janji suap sebesar Rp 2 miliar dari General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA), Sudarso (SDR).

"KPK melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 2 tersangka (AP dan SDR)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, di kantornya, Jakarta, Selasa (19/10/2021) malam.

Lebih lanjut Lili menjelaskan, awalnya KPK menerima informasi bahwa Andi akan menerima uang yang berhubungan dengan perpanjangan HGU yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT Adimulia sedang mengurus perpanjangan HGU yang membutuhkan surat persetujuan dari bupati.