Pada 18 Oktober 2021 pukul 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi bahwa Sudarso dan Senior Manager PT Adimulia Paino (PN) telah membawa uang masuk ke rumah Andi di Kuansing. Mereka keluar dari rumah itu 15 menit kemudian.

“Beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan SDR dan PN di Kuansing,” kata Lili.

Konstruksi perkara itu, yang menjerat keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

“Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp 500 juta,” katanya.

Selanjutnya, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta kepada Andi Putra. Guna mengurus salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.