Tim meminta pihak keluarga menghubungi Andi. Tim meminta Andi menyerahkan diri ke Polda Riau.
Sehingga Andi menyerahkan diri ke Polda Riau pada pukul 22.45 WIB. Tim KPK menyita bukti berupa petunjuk penyerahan uang Rp 500 juta, uang tunai berjumlah Rp 80,9 juta, uang Sin$ 1.680 dan HP Iphone XR.
Oleh sebab itu, penasihat hukum Bupati Kuansing Andi Putra, Dody, membantah bahwa KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap kliennya. KPK menyebut bantahan itu hak tersangka.
Baca Juga: Rakernas JMSI Bahas Soal Informasi, Demokrasi dan Kompetensi
Baca Juga: Siswa SMP Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Malaoge Buton
