“Kalau menurut kami bahwa boleh saja tersangka melalui PH (penasihat hukum)-nya menyangkal, mengatakan apapun. Itu hak mereka juga, tidak jawab juga sama, hak mereka tuh ada, jadi kami hormati. Karena kan KPK bekerja sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada,” kata Lili Pintauli Siregar.
Sementara Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto menambahkan, tersangka tak harus memberikan keterangan kepada publik yang senada dengan penyidik.
Setyo menyebut tak masalah bila pihak tersangka memberi keterangan ke publik menurut versi sendiri.
“Bupati melalui PH-nya menolak sebutan OTT. Yang pertama, dijelaskan tersangka memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan sesuai atau menyampaikan keterangan sesuai dengan versinya dia,” kata Setyo.
“Dan itu juga tidak akan dipaksakan oleh penyidik, penyidik memaksakan harus seperti ini seperti itu, tidak, itu haknya tersangka,” tambahnya.
