Atas perbuatannya, Andi Putra dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara SDR selaku pemberi suap dijerat pasal 5 huruf a atau huruf atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Provinsi Riau. Ada delapan orang yang diamankan termasuk Bupati Kuansing, Andi Putra.
“KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar 8 orang. Di antaranya benar Bupati Kuansing, ajudan dan beberapa pihak swasta,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada awak media di Jakarta, Selasa (19/10/2021). (A)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Haerani Hambali
