Sedangkan saat terjadi saling dorong antara massa aksi dan polisi pengamanan, sebanyak tiga orang demonstran ditangkap paksa oleh polisi yang salah satunya merupakan Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Kendari yang juga merupakan masyarakat setempat.
Namun demikian kata Jumran, masyarakat tetap melakukan aksi dan bermalam di lokasi Site PT GMS. Hingga saat ini, warga masih melakukan aksi demonstrasi di lokasi PT GMS.
Pihaknya pun mengaku telah melakukan mediasi terhadap pihak kepolisian dan PT GMS untuk membebaskan tiga orang warga yang ditahan dan kini sudah digelandang ke Polres Konsel.
"Saat ini pihak kami sementara mediasi supaya yang ditahan kemarin itu bisa secepatnya dibebaskan," pungkasnya.
Untuk diketahui, PT GMS sendiri sedikitnya telah dua kali dihearing oleh DPRD Sultra akibat aktivitasnya yang diduga telah mencemari lingkungan wilayah Kecamatan Laonti.
