JAKARTA,TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menjadi calon Panglima TNI, menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang sudah memasuki masa pensiun pada November 2021 ini.
Hal ini setelah Ketua DPR RI, Puan Maharani menerima surat dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno terkait Surat Presiden (Surpres) mengenai pengganti Hadi Tjahjato sebagai Panglima TNI di Gedung DPR-RI, Rabu (3/11/2021).
Diketahui, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pasal 5 angka tiga dalam beleid itu menyebut penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.
Kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga ditegaskan dalam Pasal 5 angka dua Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Aturan itu menyebut kekayaan penyelenggara negara harus diperiksa, dan diumumkan sebelum, selama, dan sesudah menjabat.
