Bahri katakan, berkenaan dengan tindak lanjut dari nota kesepakatan KUA dan PPAS, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pasal 90 ayat 3 KUA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD.

Untuk itu, diharapkan OPD untuk menyusun lebih cepat penyesuaian perubahan RKA dan rancangan Perubahan APBD agar penetapan RAPBD perubahan tahun 2023 dapat lebih cepat sesuai jadwal.

Serta kegiatan-kegiatan pada KUA dan PPAS tahun 2023 dapat dilaksanakan dengan sisa waktu yang tersedia.

"Senin musyawarahkan, Selasa paripurna satu, Rabu paripurna dua selesai itu kita sudah masuk APBD perubahan," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Muna Barat, Wa Ode Sitti Sariani Illaihi mengatakan. penetapan KUA PPAS melalui pembahasan bersama pemda. Nah, setelah itu akan dilanjutkan pembahasan pada tingkat komisi.