2. Pengeluaran pembiayaan semula direncanakan Rp 275 miliar, berubah menjadi Rp 315 miliar. Artinya bertambah Rp 40 miliar atau naik sebesar 14 persen. Dipergunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo pada PT Sarana Multi Infrastruktur, setelah dilakukan rekonsiliasi terkait besaran rencana pembayaran anggaran pada tahun berjalan.
Dilansir dari dari web resmi Pemprov Sulawesi Tenggara, https//www.sultraprov.go.id, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan dokumen yang harus disusun oleh kepala daerah sebelum mengajukan rancangan Perda APBD.
Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa rancangan Perda tentang APBD dibahas kepala daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan nota kesepakatan bersama antara gubernur dan DPRD tentang KUA dan PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (B)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Haerani Hambali
