Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kolaka Utara, Mukramin menegaskan, pengaspalan Lelewawo-Porehu menggunakan dana Inpres. Kewenangan instansinya hanya sebatas koordinasi dan sosial control.
"Terkait kegiatan dan tanggung jawab berada di Balai," tegasnya.
Kata Mukramin, dirinya telah berkoordinasi langsung dengan PPK proyek. Menurut dia, ruas jalan baru selesai pemadatan. Masuk kendaraan berikutnya untuk putaran kedua, mereka hauling di titik itu.
Baca Juga: Bertemu Menteri PUPR, Ketua DPRD Kolaka Utara Sampaikan Kondisi Jalan Provinsi Rusak Berat
"Akhirnya terjadi seperti itu. Saya yakin pihak Balai akan melakukan pengawasan ketat. Mereka pasti melakukan perbaikan, kegiatan ini masih proses belum selesai. Bahu jalannya pun nanti akan dibeton," urainya.
