Sedangkan Terkait permintaan Nur Alam kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari untuk menghadirkan Pangdam XIV/Hasanuddin sebagai saksi, menurut Safarullah itu sangat tidak logis.
“Tidak masuk akal ini permintaan Pak NA untuk menghadirkan Pangdam di persidangan dalam perkara a quo,” ujarnya. (B)
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Haerani Hambali
