Sedangkan Terkait permintaan Nur Alam kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari untuk menghadirkan Pangdam XIV/Hasanuddin sebagai saksi, menurut  Safarullah itu sangat tidak logis.

“Tidak masuk akal ini permintaan Pak  NA untuk menghadirkan Pangdam di persidangan dalam perkara a quo,” ujarnya. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali