“Klien kami ini hanya melakukan chatting melalui inbox FB kepada temannya terkait pelapor MD yang membayar sejumlah orang agar tidak mengkritisi kebijakan Pemda Bombana,” katanya.
Selain itu, Rahmat Karno juga menjelaskan, dengan ditingkatkannya status kliennya ke tahap penyidikan itu tidak berarti pihak penyidik Polres Bombana telah salah menerapkan pasal kepada kliennya, sebab itu tidak memenuhi unsur dua alat bukti yang sah.
“Kami harap pihak penyidik Polres Bombana jeli melihat kasus tersebut, tidak serta merta langsung menggunakan UU ITE,” harapnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan pelanggaran UU ITE itu diadukan pada tanggal 18 Oktober 2020 lalu, dengan teradu adalah seorang pria berinisial AU. AU diadukan karena diduga membuat berita bohong melalui media sosial.
AU saat ini menjabat sebagai Lurah di Bombana, sementara pengadu juga merupakan seorang abdi negara atau ASN. Polisi menyebutkan, pengadu adalah MD. (B)
