KENDARI, TELISIK.ID - Tim kuasa hukum membeberkan alasan bebasnya Eks Rektor UHO, Usman Rianse dari vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Kuasa hukum Usman Rianse, Ahmad Fajar Adi SH membeberkan, tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Prof Usman Rianse, dengan pasal 3 (Subsidernya) UU Tipikor pupus oleh keputusan Hakim yang memutus bebas terdakwa. Atas pertimbangan bahwa yang dilakukannya bukan perbuatan melawan hukum.

Ia menerangkan, permasalah utama pembangunan Rumah Sakit (RS) Pendidikan UHO, karena ditariknya Bank Garansi oleh Sawaluddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bank Garansi tersebut merupakan jaminan kerugian negara dari PT Jasa Bhakti Nusantara (JBN).

Kata Ahmad Fajar, ketika pengerjaan proyek pembangunan RS Pendidikan UHO tidak selesai sesuai waktu yang ditentukan, maka Bank Garansi atau jaminan tersebut ditarik oleh negara. Dengan nominal sesuai anggaran yang telah diberikan kepada PT JBN senilai Rp 14 miliar.

"Anggaran pembangunan rumah sakit telah cair 100 persen sebanyak Rp 14 miliar, dan diserahkan kepada JBN. Sebagai jaminan atau memback up anggaran tersebut, mesti ada Bank Garansi dengan nominal yang sama. Ketika pekerjaan selesai tepat waktu akan dikembalikan kepada JBN, namun jika tidak selesai tepat waktu, maka Bank Garansi akan ditarik oleh negara," bebernya Kamis (7/10/2021) malam.