Selain itu, dalam fakta persidangan tidak ada bukti bahwa Usman Rianse berupaya memperkaya diri sendiri atau semacamnya. Karena kewenangan penuh diserahkan kepada PPK Sawaluddin.  

"Jadi telah dikuasakan kepada PPK Sawaluddin. Prof Usman sebagai KPA tidak lagi memiliki andil. Dan itu dikuatkan dengan bukti surat penunjukan Sawaluddin sebagai PPK," pungkasnya.

Kuasa hukum Usman Rianse lainnya, Baron Harahap menjelaskan, dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Wiguna menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Atas putusan itu, selaku kuasa hukum, Baron mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.

"Sejak awal kami yakin Prof Usman tidak melakukan perbuatan yang didakwa kepadanya. Atas putusan ini kami berharap JPU tidak mengajukan upaya hukum lagi," ujarnya.