Menurut Acil, Kuasa Hukum Arusani belum pantas berada dalam sidang, mengingat termohon pada perkara sidang tersebut adalah Polda Sultra, atas penerbitan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) terkait dugaan penggunaan Ijazah palsu Arusani.

"Jadi yang mulia, sebisanya kuasa hukum Arusani dikeluarkan dulu karena pokok materi ini berbeda," mintanya saat hendak kembali di meja acaranya.

Menanggapi hal itu, Hakim Tunggal, Tulus Hasudangan Pardosi mengatakan, kasus tersebut saling berkaitan. Namun saat menandatangi berita acara kesepakatan jadwal sidang, hakim meminta pihak Polda yang diwakili, Iptu Hasbul Jaya yang bertandatangan di situ.

"Jadi harus pihak Polda saja agar tidak terjadi sesuatu dikemudian hari," ungkap Tulus Hasudangan Pardosi.

Sidang perdana Praperadilan penerbitan SP3 terkait dugaan penggunaan Ijazah palsu Bupati Busel, La Ode Arusani di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo oleh Polda Sultra dinyatakan diterima dan dilanjutkan pada Kamis, (16/07/2020) besok.