KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum Sekretariat Daerah (Setda) Kendari anggaran tahun 2020 yang melibatkan eks Sekda, Nahwa Umar kembali digelar, Senin (21/7/2025).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari ini, tim kuasa hukum terdakwa Nahwa Umar menghadirkan 2 orang pensiunan ASN sebagai saksi yang meringankan (a de charge).
Dua saksi tersebut, yakni Susanti eks Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari dan Poitu Mortopo eks Sekda Kolaka tahun 2013-2023.
Pantauan telisik.id di ruang sidang, sekitar pukul 10.40 Wita, Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin membuka secara resmi agenda sidang lanjutan kali ini.
Sebelum diambil sumpahnya, para saksi terlebih dulu diminta untuk menyerahkan bukti identitas mereka berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada majelis hakim.
