Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa proses gelar perkara yang demikian tentu sangat membantu penyidik untuk menyimpulkan dan membuat terang perkara, juga untuk menjamin terciptanya rasa keadilan di tengah masyarakat.

Baca juga: Penghina Lagu Indonesia Raya Ditangkap, Ini Identitasnya

"Karena kami menilai pasal yang dikenakan pada klien kami terkesan sangat dipaksakan dan bertentangan dengan fakta yang sebenarnya terjadi, klien kami dituduh melakukan penganiayaan, padahal semua orang tahu gimana kejadian malam itu, kan aneh," ungkapnya.

Razak menambahkan, dalam gelar perkara, penyidik selain menilai kebenaran dan kejujuran keterangan saksi-saksi yang ada, karena mesti diingat saksi-saksi tersebut adalah para terduga pelaku pengeroyokan terhadap kliennya. Namun tidak kalah penting adalah penyidik juga mesti memahami penganiayaan itu adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit, sehingga penyidik wajib menilai terpenuhi tidak unsur kesengajaan oleh kliennya. Apakah kesengajaan itu didahului oleh niat (mens rea) jahat atau tidak.  

"Misalkan penyidik menilai ada perbuataan, kami meyakini klien kami secara hukum tidak dapat dipidana atas dugaan pasal tersebut, karena potensi perbuatan itu adalah perbuatan yang mengandung alasan penghapusan pidana di dalamnya. Kami sangat yakin klien kami tidak bersalah," ujarnya.