KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Tim kuasa hukum korban dugaan pengeroyokan di Desa Matumelewe, Kecamatan Tinanggea, meminta Polres Konawe Selatan (Konsel) mengambil alih penanganan perkara yang saat ini ditangani Polsek Tinanggea.

Permintaan tersebut diajukan karena penanganan laporan polisi yang dibuat sejak 12 Februari 2026 dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Permohonan itu disampaikan melalui surat resmi tertanggal 11 Maret 2026 oleh tim kuasa hukum Panji Asmara Bangun dari Amrin Sulaiman’s Law Firm, yakni A. Suleman Zubair, S.H. dan Ediy Sulkifli, S.H., M.H.

Kuasa hukum korban, A. Suleman Zubair menjelaskan, kliennya diduga menjadi korban pengeroyokan yang melibatkan sejumlah orang.

Ia menerangkan, peristiwa tersebut bermula saat korban berada di rumah seorang perempuan yang dikenalnya di desa tersebut. Tidak lama kemudian, sejumlah warga mendatangi rumah tersebut dan meminta korban keluar.