“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun demi kepastian hukum bagi klien kami, kami memohon agar perkara ini dapat ditarik dan ditangani langsung oleh penyidik Polres Konawe Selatan,” ujarnya.
Menurutnya, belum adanya peningkatan status perkara maupun penetapan tersangka menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban.
Ia juga menilai perkara tersebut memiliki indikasi sebagai perkara koneksitas karena diduga melibatkan unsur masyarakat sipil dan oknum aparat dalam satu rangkaian peristiwa.
Dalam praktik hukum pidana, perkara yang melibatkan unsur sipil dan aparat dapat memerlukan koordinasi lintas lembaga penegak hukum agar proses penyidikan berjalan objektif dan transparan.
Baca Juga: Pemkot Baubau Segera Kerjakan 10 Proyek Strategis 2026, Warga Minta Perbaikan Jalan Rusak
