Melalui permohonan tersebut, tim kuasa hukum berharap Kapolres Konawe Selatan dapat mempertimbangkan untuk menarik penanganan perkara dari Polsek Tinanggea dan selanjutnya ditangani langsung oleh penyidik di tingkat Polres.
Surat permohonan itu juga ditembuskan kepada Polda Sulawesi Tenggara sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penanganan perkara.
“Kami berharap perkara ini dapat ditangani secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” pungkas Suleman. (C)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Kardin
