JAKARTA, TELISIK.ID - Kuasa hukum Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming, Irfan Idham, S.H, mengungkap fakta baru dalam perkara dugaan suap izin pertambangan dengan terdakwa Dwiyono Putrohadi.

Irfan menyatakan, punya bukti kuat berupa dokumen lengkap untuk membantah kesaksian Christian Soetio sebagai Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) soal aliran dana ke Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming, dalam kasus dugaan suap ijin pertambangan dengan terdakwa Dwiyono Putrohadi.

“Saya memiliki dokumen lengkap untuk membantah seluruh keterangan saksi Christian Soetio terkait aliran dana yang ditujukan kepada klien kami Mardani H Maming. Kesaksian Christian tidak disertai dengan bukti dan fakta yang ada,” tegas Irfan Idham, pengacara yang bergabung dalam Titah Law Firm itu.

Seblumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Jumat (13/5/2022) lalu, Christian Soetio, yang diajukan sebagai saksi yang meringankan terdakwa Dwiyono, menyebut adanya aliran dana sebesar Rp 89 miliar kepada Mardani H Maming, melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Padahal kata Irfan, transfer itu justru ditujukan ke rekening perusahaan yang saat itu tidak ada kaitannya dengan Mardani H Maming.