Diungkapkan, Irfan, dari dokumen yang dihimpun, Mardani H Maming memang belum menjadi pemilik perusahaan. Karena pada tahun 2009 sampai dengan 2018 Mardani tidak terlibat dalam perusahaan karena sedang menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Adapun PT PAR dahulunya merupakan anak perusahaan dari B69, namun kemudian dimiliki secara penuh oleh PT PCN.
Sesuai fakta-fakta dan bukti yang ada, Irfan Idham lantas merincikan kronologis hubungan bisnis antara PT ATU, PT PAR, PT TSP dan PT PCN.
Dijelaskan Irfan Idham, bahwa mulanya, pada 21 Februari 2011, PT ATU didirikan dengan pemegang saham Rois Sunandar Maming sebesar 80?n M Bahruddin 20%. Saat itu PT ATU sudah mempunyai ijin pelabuhan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP.940 Tahun 2011. Dan PT ATU sendiri sepenuhnya milik group B69.
Lalu pada tanggal 2 April 2012, datanglah PT PCN sebagai investor menawarkan kerjasama dengan PT ATU untuk membangun fasilitas crusher dan counveyor.
PT ATU setuju, dan disepakati PT PCN mendapatkan saham PT ATU sebesar 70%, dan susunan kepemilikan saham PT ATU berubah menjadi M Bahrudin 30% sedangkan PT. PCN 70%, dengan susunan direksinya, ialah Hendry Soetio sebagai Direktur sedangkan M Bahruddin sebagai Komisaris.
