Selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2014 terjadi pernyataan di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa di PT ATU. Sehingga kemudian PT ATU sebagai pemegang saham 30%, berubah menjadi PT TSP dengan Direktur M Aliansyah dan  komisaris M Bahruddin.

Pada 20 Agustus 2014 atas inisiatif Hendry Soetio selaku Direktur PT ATU pada saat itu menawarkan perubahan pembagian hasil atau deviden 30% PT TSP dipersamakan dengan Fee Rp 10.000/Mt batubara, dengan maksud untuk mempermudah hasil penghitungan, dan kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian antara PT TSP dan PT ATU.

Selanjutnya tangal 31 Desember 2015 dan 1 Januari 2016 atas keinginan Hendry Soetio selaku Direktur PT PCN yang memiliki 70% saham, ingin menguasai 100% saham PT ATU, agar dapat melakukan pinjaman bank.

Hendri Soetio menawarkan merubah saham 30% milik PT TSP menjadi Fee Rp10.000/Mt yang diserahkan kepada PT Permata Abadi Raya (PT PAR) yang merupakan bagian dari perusahaan B69.

“Dana inilah yang menjadi tagihan PT PAR kepada PT PCN yang disebut Christian dalam persidangan yang mengalir kepada klien kami Mardani H Maming,” ungkap Irfan Idham.