BAUBAU, TELISIK.ID - Meski telah ditolak melalui upaya praperadilan, Kuasa Hukum Masyarakat Buton Selatan (Busel), Dian Farizka dkk, mengaku bakal melaporkan kembali Bupati Busel, H. La Ode Arusani atas dugaan kepemilikan ijazah palsu saat mendaftar di DPRD dan wakil bupati.

Hal ini dikatakan Dian Farizka, melalui konferensi pers di Kota Baubau, Jumat (24/07/2020). Kata dia, berdasarkan putusan PN Pasarwajo nomor: 2/Pid.Pra/2020/PN Psw, halaman 58 dari 59, hakim ketua, Tulus Hasudungan Pardosi, menimbang, bahwa terhadap penghentian penyidikan yang dilakukan oleh termohon apabila di kemudian hari berhasil ditemukan alat bukti baru, maka perkara dapat dibuka kembali meskipun tanpa permohonan praperadilan.

"Nah, inilah ruang kami untuk membuka kembali kasus itu," beber Dian Farizka kepada awak media.

Lebih jauh dikatakan, adapun laporan polisi yang akan dilakukan yakni dua jalur. Jalur pertama menyerahkan novum atau bukti baru terhadap pelapor sebelumnya, Ridwan Azali dan laporan baru dari warga Busel yang merasa dirugikan.

Baca juga: UKM di Lokasi Wisata Diusulkan Terima Bantuan Stimulus Permodalan