"Jadi dalam waktu dekat ini kita akan melaporkan kembali di Polda Sultra," tambahnya.
Selain di Polda Sultra, lanjutnya, akan ada laporan di Papua, Mimika. Di Mimika, materi laporannya berkaitan dengan laporan sebelumnya yang telah di-SP3 oleh Polres setempat. Selain itu, akan ada laporan baru dari guru setempat.
"Jadi laporannya ini akan serentak. Alternatif buruknya, lebih dahulu di Polda ketimbang di Polres Mimika," terangnya.
Perlu diketahui, perkara dugaan penggunaan dan penerbitan ijazah palsu milik La Ode Arusani telah bergulir sejak 2018 lalu. Polda Sultra akhirnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti. Hal sama juga terjadi di Polres Mimika, Papua. Pihak Polres akhirnya menghentikan penyelidikan tersebut karena tidak cukup bukti. Kasus tersebut juga sudah melalui upaya Praperadilan. Hanya pihak Pengadilan Negeri Timika tetap menganggap kasus tersebut tidak cukup bukti atau permohonan pemohon ditolak.
Reporter: Deni Djohan
