BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Pembentukan Panitia Khusus (pansus) hak angket DPRD Buton Selatan (Busel), terkait penyelidikan dugaan ijazah palsu milik Bupati Busel, H. La Ode Arusani, terus menuai polemik. Pihak H. La Ode Arusani menganggap pembentukan pansus tersebut inprosedural.
Kuasa hukum pansus hak angket DPRD Busel, Dian Farizka, kembali menjelaskan regulasi proses pembentukan pansus pekan lalu. Menurutnya, semua yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan tatib DPRD.
"Pengusulan dari fraksi itu sudah ada yang dihadiri 15 anggota dewan atau 3/4 yang hadir dari jumlah 20 anggota dewan. Jika pertanyaan saya apakah itu tidak mewakili komisi terkait dan apakah yang hadir masih kurang dari 3/4, semua itu pasti mewakili dari komisi dan anggotanya dari fraksi. Yang tidak mewakili itu adalah rapat pembubaran pansus melalui RDP yang hanya dihadiri 6 enam anggota,” tegas Dian Farizka.
Menanggapi pembelaan kuasa hukum bupati dan anggota DPRD Busel, Imam Ridho Angga Yuwono, yang mengatakan bahwa pembentukan pansus harusnya melalui komisi satu, Dian menantang menyebutkan nama-nama struktur anggota dan pimpinan komisi satu. Kemudian, siapa saja anggota komisi satu yang hadir dalam rapat pembentukan pansus tersebut.
Terkait dengan surat gugatan keberatan yang dilayangkan H. La Ode Arusani dan anggota DPRD Partai PDIP, Dodi Hasri di DPRD, pria berdarah Jawa ini mengaku, secara etika berdemokrasi, dirinya tak sependapat.
