“Fakta yang terjadi malah sebaliknya, seluruh anggota Komisi 1 tidak ada yang masuk dalam komposisi Pansus. Oleh karena itu, saya berharap anggota DPRD Busel bisa menyadari kesalahan itu dan menerima permohonan keberatan untuk mencabut atau membatalkan Keputusan DPRD Busel nomor 3/DPRD/2020," tambahnya.
Menanggapi hal itu, ketua pansus, La Hijira menjelaskan, memang benar bahwa pansus itu diutus oleh fraksi yang duduk di setiap komisi. Namun, komisi yang membidangi itu adalah yang membidangi pendidikan, bukan pembangunan dan pemerintahan. Dan yang membidangi soal pendidikan di DPRD Busel adalah komisi dua, bukan komisi satu.
"Nah, kenapa kita harus teliti itu, karena hal ini menyangkut soal pendidikan. SMP Banti itu menerbitkan alumni dan mendirikan sekolahnya itu tahun berapa, ini semua diteliti. Karena untuk menyesuaikan dengan data yang ada," jelas politisi partai Golkar itu.
Kemudian, lanjutnya, tak ada satu aturan pun yang mengikat menyebutkan bahwa pembentukan pansus itu harus melalui komisi. Disitu hanya disebutkan, pembentukan pansus itu merupakan utusan fraksi yang diutus setiap komisi.
"Jadi saya mau tanya dulu ini, soal ijazah itu menyangkut pendidikan atau pemerintahan. Maksudnya, supaya dia pahami subtansi masalahnya," tutup La Hijira.
