Baca juga: Bawaslu Gandeng Gakkumdu Patroli Money Politic di Wakatobi

Sementara itu, brosur yang tersebar tersebut berisi Ruksamin gagal memimpin Konawe Utara dengan memasang foto Ruksamin yang disertakan tulisan kegagalan Bupati Ruksamin.

“Ini unsurnya jelas tindak pidana pemilu, pasal 280 UU Pemilu tahun 2017,” jelas Fahd Atsur.

Ia menilai, ada pihak yang merasa panik karena elektabilitas dan tingkat kepuasan masyarakat Konawe Utara selama Ruksamin memimpin Kabupaten Konawe Utara sangat baik.

“Ada pihak yang panik karena tren kepercayaan masyarakat Konawe Utara kepada pak Ruksamin terus mengalir,” pungkasnya.