Namun pada saat pangalihan saham PT. Tonia Mitra Sejahtera, Ia dan Muhammad Lutfi tidak pernah mengikuti RUPS, namun menurut Ali Said, Amran Yunus membuat berita acara seolah-olah telah terjadi RUPS yang diikuti oleh seluruh pemegang saham dan menyetujui pengalihan saham PT. TMS ke pihak lain.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Ali Said, berdasarkan persetujuan Muhammad Lutfi, kemudian Ia melaporkan kejadian tersebut di Polda Sultra dengan aduan pemalsuan dokumen dan tanda tangan dengan terlapor Amran Yunus.
Kasus ini tengah bergulir di PN Kendari, dan telah beberapa kali dilakukan persidangan. (B)
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Haerani Hambali
