JAKARTA,TELISIK.ID - Ini fakta persidangan yang terjadi di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Senin (13/6/2022) dengan terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, dalam dugaan kasus gratifikasi izin pertambangan. Benarkan dirinya dalam tekanan dari pihak tertentu, sehingga dibawa-bawanya nama Mardani H Maming, Bendahara Umum PBNU dalam kasus itu?

Seperti dikutip dari media siber harianterbit.com di Jakarta terungkap, dalam pembelaannya di sidang lanjutan Senin (13/6/2022), terdakwa Dwidjono bahkan menyebutkan sejumlah kasus baru yang melibatkan nama Mardani H Maming, yang tidak ada sangkut pautnya dengan pokok perkara, bahkan tidak ada dalam berita acara pemeriksaan.

Irfan Idham, SH, kuasa hukum Mardani H Maming mengaku, punya bukti yang menjadi alasan mengapa terdakwa Dwidjono berubah-ubah keterangannya.

“Kami punya bukti pengakuan bahwa Pak Dwidjono pernah dihubungi langsung oleh Haji Isam (Syamsudin Arsyad – pemilik PT Jhonlin Group, red),” kata kuasa hukum Irfan Idham, di Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Diungkapkan Irfan, berdasarkan pengakuan dari Dwidjono, ia pernah dihubungi oleh Haji Isam untuk mengganti pengacaranya, dengan pengacara dari pihak Haji Isam.