Setelah pendampingan berjalan beberapa waktu, lanjut Irfan Idham, secara tiba-tiba surat kuasanya dicabut pihak Dwidjono sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.
“Setelah kami konfirmasi kembali ke Pak Dwi, katanya dia sudah dihubungi oleh Haji Isam dan meminta agar Pak Dwi mengganti pengacaranya dengan pengacara dari Haji Isam. Nanti urusannya Pak Dwi akan diurus semua oleh Haji Isam,” kata Irfan Idham.
Dwidjono lantas mengaku, dia terpaksa mengganti pengacara karena takut Haji Isam marah.
“Saya bisa susah kalo Haji Isam marah,” ujar Irfan menirukan alasan terdakwa Dwidjono.
Sebelumnya juga beredar di media sosial, scereenshot percakapan chat WhatsApp (WA) antara terdakwa Dwidjono dengan Mardani H Maming sebelum perkaranya disidangkan.
