"Jangan limpahkan sakit hati tersebut kepada pernyataan yang menyerang, cenderung sentimen dan tidak berdasar mantan kliennya di media,” tegas Omega.

Untuk itu, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah pengaduan kepada organisasi advokat, atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Irfan Idham atau langkah hukum berupa laporan pidana pencemaran nama baik. (C-Adv)

Penulis: Kardin

Editor: Musdar