KENDARI, TELISIK.ID - Kuasa Hukum Trinop Tijasari, Sumantri Singga menjelaskan bahwa perkawinan memiliki tiga aspek yaitu aspek hukum, religius dan sosiologis.

Dalam kaitan itu, kata Sumantri, meskipun Trinop Tijasari diklaim telah diceraikan secara Agama Islam oleh suaminya namun sepanjang belum bercerai menurut hukum nasional ia belum dapat disebut sebagai mantan istri.

Faktanya, tambah Sumantri, proses perkara perceraian antara Trinop, dengan suaminya hingga saat ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Agama Kendari.

"Itu artinya belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan hubungan hukum dalam hal ini perkawinan di antara mereka," ujar Sumantri Singga, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga: Sulawesi Tenggara Terbesar Ketiga Areal Perkebunan Sawit di Tujuh Kabupaten