JAKARTA, TELISIK.ID - Masyarakat Indonesia, khususnya kaum muslim digemparkan dengan pemberitaan Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu dinihari (12/12/2020) tadi.
Penangkapan HRS dilakukan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Melihat kondisi tersebut, pihak HRS pun tidak diam. Seperti dilansir detik.com, tim pengacara menyiapkan sejumlah langkah hukum, salah satunya dengan mengajukan praperadilan.
"Satu upaya praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan HRS," kata pengacara HRS, Aziz Yanuar, saat dihubungi Minggu (13/12/2020).
Adapun, tujuan dilakukan praperadilan meminta pengadilan negeri untuk menentukan sah atau tidaknya penahanan, penangkapan ataupun penetapan HRS sebagai tersangka. Hal ini pun telah diatur melalui KUHAP.
