Selain mengajukan praperadilan, Habib Rizieq atau HRS juga akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Upaya permohonan penangguhan," sebutnya.
Terpisah, pengacara HRS, Alamsyah, menuturkan bahwa hari ini pengacara akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait persiapan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq.
Baca juga: Publik Desak Vaksin COVID-19 Digratiskan
"Ya nanti rencananya hari ini kita mau rapatkan dulu, pertemuan dulu dengan tim pengacara hari ini," ucap Alamsyah.
