"Money politic yang terjadi di Konsel itu hanya terjadi di Kelurahan Ngapaaha dan Desa Talumbinga, dimana pelakunya pasangan nomor urut 3 dengan memberikan uang sebanyak Rp 200 ribu, itu di proses oleh Bawaslu dan terbukti," katanya.
Andri mengatakan, pihak Pemohon juga mempermasalahkan pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses Pilkada 2020 kemarin, yang disinyalir dilakukan oleh petahana.
"Pak Bupati dari awal sudah berkomitmen untuk tidak melibatkan ASN. Buktinya beliau mengeluarkan surat edaran tentang netralitas ASN," jawabnya.
Lebih lanjut, Ketua HAMI Sultra ini menambahkan bahwa poin berikutnya yang menjadi dalil Pemohon adalah terkait adanya intimidasi para kepala desa kepada perangkatnya untuk memilih calon petahana. Namun lagi-lagi tidak dapat dibuktikan.
"Justru mereka yang menang, ini kan tidak singkron atau tidak berkorelasi," terangnya.
