Berikutnya isu pencairan dana desa yang dicairkan oleh pemerintah daerah (Pemda) di bawah kendali Surunuddin Dangga sehari sebelum dilaksanakannya pemungutan suara.

"Itu tidak benar. Sementara pencairan itu diajukan pada tanggal 16 Desember 2020 seminggu setelah pemungutan suara. Jadi ini tidak ada hubungannya dengan Pilkada, dan pak Bupati hanya menindaklanjuti program pemerintah pusat," jelasnya.

Baca juga: Terancam Dikudeta Moeldoko, Demokrat Jatim Solid untuk AHY

Terkahir, terkait penggantian pejabat atau kepala Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Konsel, mereka (Pemohon) penggantian tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi.

Sementara, Andri menilai pergantian itu sesuai dengan surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah diterbitkan sebelumnya.