"Dilarang melakukan penggantian, kecuali ada izin tertulis dari Mendagri, jadi itu jelas regulasinya," jelas dia.

Selain itu, ia pun juga meminta kepada Hakim MK untuk menolak atau tidak menerima permohonan Pemohon.

Sebab dari sejumlah dalil yang mereka sampaikan terkait pelanggaran, itu sudah diperiksa oleh Bawaslu sehingga tidak relevan lagi untuk diajukan ke MK. Kecuali tidak diperiksa atau tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

"Jadi kami menolak dan setidaknya tidak menerima permohonan mereka berdasarkan bantahan-bantahan tadi," pintahnya.

Untuk sidang selanjutnya, tambah Ketua DPW Konggres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, akan dilaksanakan dengan agenda putusan sela.