“Nah sikap yang dia bacakan bahwa mereka meminta majelis hakim memeriksa perkara ini untuk mengundurkan diri dan minta dibentuk majelis yang baru, alasannya karena dua perkara yang lain dalam hal ini Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana bebas, karena hasil pemeriksaan perkara atau hasil pemeriksaan saksi dari pak Sul,” tutur Baron Harahap.
Fakta-fakta yang muncul disinyalir tidak diterima oleh JPU. “Menurut mereka, fakta-fakta yang muncul dalam perkara pak Sulkarnain Kadir ini semacam mereka tidak menerima, karena semua saksi dari pihak Midi itu mencabut keterangannya,” sambung Baron Harahap.
Baron Harahap juga membeberkan tiga poin yang dicabut pihak PT Midi Utama Indonesia. Pertama mereka merasa tidak pernah terpaksa memberikan dana, kedua dana itu bukan dana dari mereka, dalam hal ini dana dari Lazismu.
"Ketiga mereka tidak dirugikan sama sekali berkaitan dengan bantuan yang diberikan Lazismu,” bebernya.
Baron Harahap juga menerangkan, fakta-fakta persidangan atau pencambutan keterangan yang menjadi dasar pertimbangan hakim.
