“Nah karena pencabutan keterangan-keterangan dari pihak Midi inilah kemudian yang akhirnya salah satu dasar pertimbangan hakim membebaskan Syarif Maulana dan Ridwansyah Taridala, nah setelah itu mereka menyatakan tidak akan mengikuti persidangan ini sampai majelis diganti, mereka kemudian walk out,” terang Baron Harahap.

Selain itu, Baron Harahap juga menjelaskan, kondisi di dalam persidangan saat menjelis hakim meminta jaksa penuntut umum tetap duduk di ruang sidang.

“Tetapi mereka keluar nyelonong begitu saja, nah setelah keluar kami dari pihak pak Sulkarnain Kadir berkeberatan dan menyampaikan beberapa hal, pertama, kami keberatan karena mereka berkaitan dengan dua perkara sebelumnya, tidak pantas rasanya itu ditumpahkan dalam perkara pak Sulkarnain Kadir yang itu perkara yang berbeda, seharusnya kalau memang mereka keberatan dengan putusan pengadilan forumnya kan ada silahkan saja mereka kasasi,” jelasnya.

Kedua, berkaitan dengan pencabutan keterangan saksi yang mereka hadirkan dalam perkaranya Sulkarnain Kadir, persidangannya dibuka secara umum,

"Terbuka oleh publik wartawan hadir dan semua orang menyaksikan bagaimana keterangan-keterangan Midi dalam penyidikan itu, ternyata berbeda dengan di persidangan, pihak Midi misalnya mengatakan, kami tidak pernah memberikan keterangan seperti itu kok itu muncul dalam BAP, di persidangan akhirnya dia cabut,” sambungnya.