Baron Harahap juga membeberkan fakta-fakta persidangan yang telah ditemukan majelis hakim. Misalnya kata dia, pihak Midi seolah-olah menyatakan ada saham Sulkarnain Kadir di Anoa Mart 95%, ternyata dalam persidangan tidak ada, itu mereka cabut bahkan dalam berkas penyidikan itu juga tidak ada.
"Termasuk misalnya dalam dakwaan mereka, mereka menyebut berdasarkan keterangan saksi, pak Sul lah yang mengarahkan supaya dana Rp 700 juta bantuan untuk proyek pemberdayaan itu juga tidak terbukti, mereka mencabut bahwa tidak pernah, nah inilah pencabutan-pencabutan keterangan inilah yang tidak diterima penuntut umum,” beber Baron Harahap.
Harusnya kata Baron Harahap, Jaksa Penuntut Umum berlaku sopan dalam ruang persidangan.
“Kita punya hukum acara kalau mereka tidak berkeberatan harusnya dia kasasi, atau misalnya dia tidak setuju dengan proses persidangan ini, keterangan-keterangan ada ruangnya untuk disampaikan dituntutan, tidak dengan mengintimidasi proses persidangan seperti ini, apalagi misalnya mereka meninggalkan proses persidangan mengabaikan perintah yang disampaikan hakim,” kata Baron Harahap.
Baron Harahap juga menegaskan, tidak patuh atas perintah hakim atau tidak bersikap sopan itu masuk Contempt of Court.
