“Jangan lupa temen-temen yaa, kalau kita tidak sopan di perisdangan meninggalkan proses persidangan itu tidak menaati perintah majelis hakim itu Contempt of Court, malah tadi saya mengusulkan ke majelis tolong ini ditetapkan para penuntut umum ini, ini dinyatakan Contempt of Court ya, apalagi mereka sengaja meninggalkan tanpa alasan yang jelas dalam persidangan, kalau sekarang berkembang ada namanya obstruction of justice ya, menghalang-halangi proses persidangan,” tegas Baron Harahap.

“Saya kira ini juga perlu di cek pihak Kejati atau pun pihak Kejagung, apakah sikap-sikap penuntut umum ini, terkonfirmasi oleh mereka, sebab apa ini penghinaan sebesar-besarnya oleh pengadilan,” sambungnya.

Menurut Baron Harahap baru kali ini ada terjadi hal seperti itu semenjak dirinya beracara.

"Bagaimana Majelis Hakim ditekan sedemikian rupa, kemudian dihinakan majelis hakimnya, mereka mengabaikan perintah yang disampaikan oleh majelis hakim,” tuturnya.

Baron Harahap berharap agar pengadilan betul-betul menegakkan kekuasaan kehakiman.