Ia berharap, pihak pengadilan betul-betul menegakkan kekuasaan kehakiman, tidak mudah diintervensi seperti hal tersebut,  

Baca Juga: Alfamidi Tak Merasa Rugi, Tidak Ada Izin yang Berkaitan dengan Sulkarnain Kadir, Majelis Hakim: Apa yang Dituntut Alfamidi?

"Kalau mereka menyatakan ada problem kode etik silahkan aja dilapor secara etik, tadi dia (penuntut umum) sampaikan, ada konflik kepentingan dalam persidangan ini, tetapi dia tidak bisa menunjukkan yang mana konflik kepentingannya, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman jelas-jelas menyebutkan konflik kepentingan yang dimaksud itu adalah kalau ada hubungan dengan salah satu pihak yang dimaksud hubungan adalah hubungan kekeluargaan,” harapnya.

Bukan hanya pengadilan, Baron Harahap juga berharap kepada pihak Kejaksaan tetap bekerja profesional kedepannya.

“Oleh sebab itu kita berharap kejaksaan ke depan lebih profesional paling penting kepada pihak Pengadilan Negeri dalam hal ini kekuasaan kehakiman itu lebih merdeka dan independent tidak mudah ditekan begitu saja, kita berharap putusan ini kedepan nanti, proses pemeriksaan ini betul-betul disandarkan pada fakta persidangan bukan faktaa yang dibuat oleh jaksa, oleh penuntut umum,” tutup Baron Harahap.