Sementara itu Jaksa Penuntut Umum saat dijumpai awak media di ruang Kasi Penkum Kejati Sulawesi Tenggara, Edwin mengatakan, persidangan ini menurutnya tidak fair.

“jadi kami harus memutuskan ini, kami penuntut umum merasa tidak fair persidangan ini, dari fakta persidangan itu yang kami alami,” kata Edwin.

Saat ditanya wartawan respon majelis hakim saat Jaksa Penuntut Umum, Edwin mengatakan kaget.

“Ya, kaget atas sikap kami,” jawab Edwin santai. (B)

Penulis: Erni Yanti