Aqidatul menegaskan jika putusan hakim tidak mengutamakan kepentingan pemenuhan hak korban.
"Ada banyak kekeliruan dalam penanganan kasus ini selama persidangan. Jaksa hanya berpegang teguh pada BAP," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (29/10/2023).
Aqidatul mengatakan, pertimbangan hakim menyangkut pidana formil lebih cenderung menguntungkan jaksa. Sebaliknya, pertimbangan yang menguntungkan terdakwa tidak satupun menjadi dasar pertimbangan putusan.
Tim kuasa hukum AP berpendapat, semestinya hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menyimpulkan putusan.
"Meskipun dalam sidang pertimbangannya dibacakan, tapi bagi kami itu tidak dipertimbangkan. Hal ini karena keterangan korban yang diterangkan di hadapan persidangan mengenai pelaku sebagaimana bukti surat berupa foto terduga pelaku yang kami hadirkan tidak dikategorikan sebagai fakta," ungkapnya.
