Majelis Hakim, Rinding Sambara, memberikan tanggapan mengenai putusan tersebut dengan menyatakan, keterangan korban sudah dibacakan semua.
"Sebagai hakim, saya tidak boleh mengomentari putusan saya atau putusan orang lain, karena adanya kode etik," ujarnya. (A)
Penulis: Elfinasari
Editor: Kardin
