KENDARI, TELISIK.ID - Kuasa hukum terdakwa Muchlis, Kamal Rahmat meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar beberapa saksi yang telah dihadirkan dimuka persidangan dipertimbangkan statusnya menjadi tersangka.

Hal itu, disampaikan Kamal di muka persidangan pada agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi anggaran makan minum Setda Kota Kendari anggaran tahun 2020 yang digelar di Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis (3/7/2025).

Adapun para saksi tersebut yaitu Hardiana selaku Kasubag rumah tangga, Jahuddin selaku Kabag Umum Setda tahun 2020 sekaligus Panitia Pelaksana Kegiatan Tugas dan Kegiatan (PPTK), Alimin selaku Bendahara Barang Setda tahun 2020 dan Asnita Malaka selaku Staf Wakil Wali Kota tahun 2020, Siska Karina Imran.

Menurut Kamal, berdasarkan fakta persidangan, menunjukan bahwa saksi Hardiana, Asnita Malaka, Jahuddin, dan juga Alimin memiliki peran yang sangat signifikan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Mohon kiranya JPU mengambil sikap, terkait sikap mereka (saksi) ini, karena ketiga terdakwa ini tidak mengetahui perlakuan-perlakuan mereka (saksi) yang melakukan manipulasi administrasi," jelas Kamal.