"Kami anggap dana tersebut telah dikembalikan, kami akan identifikasi rekening koran tersangka," bebernya.
Lebih lanjut ia mengatakan, perkara yang dihadapi oleh tersangka bukan merupakan perkara pidana melainkan perdata biasa.
Herianto menambahkan tersangka hanya bertindak sebagai admin, dan tidak dapat dikatakan sebagai pelaku utama mengingat tersangka ditunjuk langsung oleh investor untuk disuplai kepada nasabah dengan ketentuan pinjam Rp 10 juta kembali Rp 15 juta.
Baca Juga: Investasi Bodong Senilai Rp 15 Miliar Terbongkar
"Klien saya hanya menyuplai dana berdasarkan keinginan investor," beber Herianto.
