KENDARI, TELISIK.ID - Tim Kuasa Hukum mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Dinas Energi dan Sember Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara, akan menggugat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, YSM, Hidayatullah. Menurutnya, barang bukti yang dijadikan sebagai alat bukti oleh pihak Kejati Sultra untuk menjadikan kliennya sebagai tersangka, hanyalah kesalahan administrasi dan di dalamnya bukan hanya kliennya yang bertanda tangan.
“Hanya lembaran persetujuan RKAB saja, kemudian klien kami ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya, Senin (28/6/2021).
Hidayatullah mendunga, penetapan dan penahanan kliennya hanya pertimbangan karena pihak penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah melakukan penahanan terhadap tersangka lain.
Baca juga: Modus Beli Barang Elektronik, Penjaga Toko Tewas Dibantai
